Diduga Peras Napi, Oknum Polisi di Sula Diperiksa Propam

Sanana, Maluku Utara – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sula berinisial IU. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sanana berinisial ST.

Oknum polisi tersebut dilaporkan telah meminta uang sebesar Rp 12,5 juta dari seorang narapidana berinisial ST, dengan iming-iming akan meringankan vonis hukuman ST dalam persidangan. Namun setelah putusan dijatuhkan oleh pengadilan, ST tetap dijatuhi hukuman lebih dari 12 tahun. Merasa dibohongi, ST kemudian melaporkan IU ke Propam Polres Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Muksin Amrin : Bawaslu Rampungkan Keterangan Hadapi Sidang MK

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman.

“Kami dari Propam masih melakukan pendalaman, dengan memintai keterangan dari pelapor berinisial ST yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Sanana,” ujar Ikbal kepada wartawan Senin malam (28/07/2026).

BACA JUGA  Ungkap Kasus yang Ditangani, Polres Sula Gelar Konfrensi Pers
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah