Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menggelar konfrensi pers terkait kasus yang ditangani sepanjang tahun 2023 dan awal tahun 2024.
Konfrensi Pers ini dilaksanakan di Polres Sula, Rabu (7/2/2024).
Adapun pengungkapan kasus yang ditangani Polres Sula diantaranya, kasus penyelundupan minuman keras, Narkoba, pencabulan dan judi togel.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto kepada sejumlah wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut ditangani oleh polisi dalam waktu yang berbeda.
“Polres Sula berhasil amankan 408 botol minuman keras jenis captikut di Pelabuhan hingga Rumah warga saat ini sudah ada empat tersangka dan untuk Prosesnya kita sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan kita tetapkan tipiring, kemudian pada tahun 2023 triwula 4 juga polres Sula mengamankan miras 324 botol miras,” terang Kodrat Muh. Hartanto.
Selain itu, ada juga penanganan kasus yang diungkap pada tanggal 13 Januari 2024, dimana Polres Kepulauan Sula berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba lewat jalur laut.
“Kami juga berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja, jumlahnya 25 saset untuk diedarkan di Sanana, inisial pelaku SS. Saat ini kasusnya telah kami proses. Untuk ancaman hukumannya pasal 14 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!