78 Koperasi Merah Putih di Ternate Resmi Berbadan Hukum

Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 78 koperasi Koperasi Merah Putih di Kota Ternate resmi memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Rugaya Djumati, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/07/2025).

Rugaya menjelaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk di 78 kelurahan, termasuk wilayah Hiri, Batang Dua, dan Moti, kini sudah terdaftar dan sah secara hukum. “Benar, koperasi-koperasi ini sudah berbadan hukum. Ini termasuk wilayah Hiri, Batang Dua, dan Moti,” ujar Rugaya.

BACA JUGA  Alasan Bukan Guru Penggerak, Guru SMAN 1 Tikep Lakukan Upaya Terakhir Tolak Kepsek Baru

Dalam kesempatan tersebut, Rugaya juga menjelaskan perbedaan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan akta notaris antara koperasi biasa dan Koperasi Merah Putih. “Untuk koperasi biasa, biaya pembuatan akta notaris mencapai Rp 7.500.000, sedangkan untuk Koperasi Merah Putih hanya Rp 2.500.000. Jadi Koperasi Merah Putih ini kesempatan” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah