Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 78 koperasi Koperasi Merah Putih di Kota Ternate resmi memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Rugaya Djumati, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/07/2025).
Rugaya menjelaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk di 78 kelurahan, termasuk wilayah Hiri, Batang Dua, dan Moti, kini sudah terdaftar dan sah secara hukum. “Benar, koperasi-koperasi ini sudah berbadan hukum. Ini termasuk wilayah Hiri, Batang Dua, dan Moti,” ujar Rugaya.
Dalam kesempatan tersebut, Rugaya juga menjelaskan perbedaan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan akta notaris antara koperasi biasa dan Koperasi Merah Putih. “Untuk koperasi biasa, biaya pembuatan akta notaris mencapai Rp 7.500.000, sedangkan untuk Koperasi Merah Putih hanya Rp 2.500.000. Jadi Koperasi Merah Putih ini kesempatan” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!