Hendra menyebutkan barang-barang yang dicuri pelaku di antaranya empat unit ponsel, dua gelang emas, satu kalung emas, dan satu cincin emas. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme, satu bilah pisau, satu gelang emas, dua anting, dan satu cincin emas.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku melalui aplikasi daring MiChat. Keduanya sepakat bertemu di salah satu penginapan di Pulau Obi, dengan kesepakatan transaksi sebesar Rp 350.000.
“Namun, setelah hubungan terjadi, pelaku menolak membayar. Perselisihan pun terjadi dan berujung pada kekerasan. Pelaku mencekik korban hingga tewas, meski sempat dilawan dengan pisau,” jelas Gian.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!