Labuha, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel, Selasa (14/01) kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H, melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono menyampaikan, kasus ini telah Tahap II sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa.
Tersangka yang diserahkan berinisial IB. Sementara barang bukti yang diserahkan itu adalah obat keras dan terbatas berupa 500 butir Tramadol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya