Usai kejadian, lanjutnya, pelaku melarikan diri dari Kawasi menggunakan speed boat menuju Laiwui, kemudian menyeberang ke Kepulauan Sula dengan kapal feri.
Jenazah korban telah dimakamkan di Desa Kawasi, tepatnya di kawasan Eko Village, sesuai keputusan keluarga yang menolak pemulangan jenazah. Korban diketahui meninggalkan dua orang anak.
Saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk rekan korban dan pemilik penginapan. Proses hukum masih terus berlanjut. “Kami masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini akan kami jalankan sesuai prosedur,” pungkas Gian. (RAF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!