Labuha, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pencurian di Desa Kawasi, Pulau Obi.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Halsel, Jumat (25/7/2025), dihadiri Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, Wakapolres Kompol Aziz Ibrahim Muamar, Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario, dan Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono.
Kapolres Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan satu orang pria yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satreskrim Polres Halsel, dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula.
“Tersangka tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban,” kata Hendra.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!