Tobelo, Maluku Utara – Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi memiliki badan hukum dan telah berhasil menyelesaikan proses penerbitan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta akta notaris.
Dengan dukungan ini, sebagian besar dari 196 desa di 17 kecamatan sudah mulai mendirikan rekening lembaga dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pengurus Kopdes MP saat ini sedang mendesain proposal permintaan kebutuhan keuangan kepada Himbara,” ujar Rizal Hamanur, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Halmahera Utara, Kamis (24/7/2025).
Rizal menuturkan, sebelum mengajukan permintaan dana kepada Bank Himbara, Kopdes MP diwajibkan untuk mempersiapkan prasyarat tertentu, termasuk kesiapan kantor dan gerai. Ini berarti bahwa setiap Kopdes harus menyediakan tempat yang memadai, termasuk gudang, guna mendukung rencana pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di desa. Berbagai bidang usaha seperti perikanan, hasil pertanian, klinik kesehatan, dan simpan pinjam memerlukan lokasi yang tepat untuk operasional. Dalam hal ini, Kopdes MP memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!