Pada kesempatan itu, kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Wetub Toatubun, ikut menyerahkan sebuah dokumen berisi permohonan pemberhentian kasus yang menjerat 11 warga Maba Sangaji.
Kemudian sejumlah dokumentasi kerusakan lingkungan, dan surat keberatan warga Maba Sangaji terkait kerusakan lingkungan yang diduga akibat dengan adanya aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur.
“Kami menganggap 11 tahanan merupakan pejuang masyarakat warga adat Maba Sangaji. Mereka aktif membela hak atas lingkungan mereka, tanah mereka, dan sungai mereka yang tercemar yang diduga dilakukan oleh PT. Position,” jelasnya di saat aksi.
Kedatangan massa aksi ini juga mendapat respon dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Dimana dokumen berisi sejumlah tuntutan tersebut resmi diterima. “Kami akan memprosesnya. Karena ini kan negara hukum dimana segala sesuatu ada prosesnya dan ada regulasinya. pada prinsipnya semua yang kita terima kita pelajari,” ujarnya menutup. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!