Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berkenan.
Menurut Azis, terlepas dari perbedaan regulasi jadwal sebagaimana diuraikan, hal yang harus dipahami bahwa bunyi paling lambat pada ayat 1 dan 2 pasal 169 memberikan bahwa jika disampaikan lebih awal akan lebih baik, sehingga pembahasannya mempertimbangkan berbagai aspek, terukur dan tidak secara terburu-buru.
“Artinya ada aspek kehati-hatian dalam pembahasan pengelolaan keuangan daerah. Serta tidak dilakukan pembahasan di injury time sehingga pembahasan dilakukan lebih serius dan terstruktur. kenapa ini penting? Karena pada pasal 170 ayat (1) ditegaskan bahwa perubahan KUA dan Perubahan PPAS yg telah disepakati oleh kepada daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” terangnya.
Azis juga mengemukakan, dengan dasar PP 12 tahun 2019 sebagaimana dijelaskan, maka sejatinya gubernur/TAPD menyampaikan dokumen KUA-PPAS lebih awal sehingga pembahasannya lebih serius dan terukur, serta tidak mendorong SKPD terburu-buru melakukan penyesuaian penyusunan RKA-SKPD.
“Hal ini penting, mengingat penyesuaian ini berkaitan dengan perwujudan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih maupun berkaitan dengan Asta Cita sebagaimana ditegaskan dalam SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tahun 2025,” tegasnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair itu juga menjelaskan, jika Gubernur benar-benar hendak mewujudkan visi misi dan Asta Cita secara terukur, maka dokumen KUA-PPAS perubahan APBD segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati. Terlebih untuk APBD tahun 2025 terjadi beberapa kali pergeseran sehingga penting kiranya dilakukan lebih awal. Dengan begitu, pembahasan berkaitan dengan sudut pandang yang berbeda antara Gubernur dan DPRD berkaitan dengan kebijakan pergeseran dapat dituntaskan lebih awal pembahasannya dan tidak mengganggu batas waktu pembahasan APBD Perubahan.
Menurut Azis, hal ini penting karena pada pasal 164 ayat (5) menegaskan bahwa perubahan Perkada Tentang penjabaran APBD selanjutnya dituangkan dalam rancangan perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
“Atas dasar ini, maka jika benar dugaan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS perubahan merupakan langkah untuk menggunakan perkada, menurut saya sungguh terlalu prematur dan sangat disayangkan. Karena jika benar dugaan ini terjadi, maka gubernur akan sulit mendorong kebijakan-kebijakan percepatan perwujudan visi misinya dan Asta Cita. Bila dipaksakan dengan Perkada akan ada temuan-temuan dalam pemeriksaan BPK sebagaimana yang pernah terjadi pada beberapa case sebelumnya,” kata Azis.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!