Weda, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menangani 219 perkara, dengan 128 kasus di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan yang tertunggak sebanyak 91 kasus. Dari seluruh laporan, penganiayaan menjadi kasus paling dominan, disusul tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, pada Rabu (10/12/2025) mengatakan tingginya angka penganiayaan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Berikut rincian jenis perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halteng sepanjang 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penganiayaan: 69 kasus
- Penganiayaan dan pengeroyokan: 31 kasus
- Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia (MD): 2 kasus
- Penganiayaan dan pencurian: 1 kasus
- Pencurian: 32 kasus
- Penipuan: 6 kasus
- Penggelapan: 8 kasus
- Penipuan dan penggelapan: 6 kasus
- Pemalangan: 2 kasus
- Pengancaman: 3 kasus
- Pengrusakan: 2 kasus
- Mengganggu kegiatan pertambangan: 1 kasus
- Penyerobotan lahan: 2 kasus
- Pencabulan: 10 kasus
- Pemerkosaan: 8 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 13 kasus
- Persetubuhan: 5 kasus
- Kawin tanpa izin: 2 kasus
- Perselingkuhan: 1 kasus
- Penelantaran: 3 kasus
- Perzinahan: 2 kasus
- Kekerasan seksual: 1 kasus
- Pelecehan seksual: 2 kasus
- Kelalaian mengakibatkan MD (limpah lantas): 1 kasus
- LP Model A kelalaian mengakibatkan MD: 1 kasus
- LP Model A penambang batu: 1 kasus
Halaman : 1 2 Selanjutnya









