Kemungkinan APBD-Perubahan Pemprov Malut Gunakan Pergub, Ini Penjelasan Akademisi

Azis menilai, kendati tidak secara eksplisit disebutkan dalam APBD-P tentang kondisi yang menyebabkan menggunakan Perkada, tetapi pasal 107 PP 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD. Kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

“Bunyi pasal ini memberi penegasan bilamana dokumen KUA-PPAS sudah disampaikan namun tidak terjadi kesepahaman maka menggunakan Perkada dibenarkan bila syaratnya terpenuhi. Begitupun alasan ditampung pada LRA juga memberi makna bagi daerah yang tidak melakukan pembahasan APBD. Konteks tidak melakukan pembahasan ini bukan dimaknai dengan tidak menyampaikan dokumen KUA-PPAS, melainkan menyampaikan akan tetapi dasar perubahan APBD tidak terpenuhi.
Dimana dasar perubahan APBD sebagaimana diamanatkan pada pasal 162 ayat (2) dengan penjelasan pada pasal lebih lanjut pada pasal 162 bagian ketiga perubahan kebijakan umum APBD Dan perubahan PPAS,” sebutnya.

BACA JUGA  Sekprov Tanggapi Polemik Dana Operasional DPRD Malut yang Kini Dibidik Jaksa

Hemat dia, dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas maka gubernur sebaiknya segera memerintahkan TAPD untuk menyusun KUA-PPAS perubahan APBD dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas tanpa harus menunggu pengesahan LPP tahun 2024. Karena yang dimaksud setelah pengesahan LPP APBD tahun 2024 adalah pengesahan perda APBD perubahan bukan pembahasan KUA-PPAS Perubahan.

BACA JUGA  Nyanyian Kadikbud Malut Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek LPT Disambut Pj Gubernur 

Lanjutnya, mengingat keterlambatan atas hal ini akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur oleh PP No. 12 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud pada pasal 104 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibebankan kepada DPRD.

“Artinya akibat keterlambatan maka sanksi akan diberikan kepada kepala daerah. olehnya itu, saran saya Gubernur segera mengambil langkah konkret, cepat dan tegas untuk memerintahkan TAPD menyusun KUA-PPAS perubahan dan disampaikan ke DPRD untuk di bahas dan disepakati bersama,” kata Azis memungkas. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah