Sofifi, Maluku Utara – Meskipun sudah memasuki akhir Juni 2025, pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 ke DPRD untuk diparipurnakan.
Keterlambatan ini tampak semakin jelas ketika DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) beberapa kali mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas APBD-P. Namun, pihak TAPD selalu berhalangan hadir dengan alasan yang tidak dirincikan.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menjelaskan bahwa pembahasan APBD-P 2025 masih dalam proses. Ia menekankan bahwa tim TAPD telah beberapa kali bertemu dengan Banggar DPRD, meskipun pada intinya dokumen tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Kemarin TAPD selalu rapat dengan Banggar soal APBD-P,” ungkap Sarbin Sehe di halaman kantor Gubernur Malut, Senin (21/7/2025).
Wagub Sarbin memastikan bahwa pihaknya akan tetap menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD. “Prinsipnya kami tetap akan menyerahkan dokumen tersebut,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!