Tahap I Dikerjakan oleh CV. Cahaya Alvira sejak 23 Agustus 2022, berdasarkan kontrak nomor 031/KONTRAK/FIFIK/KESRA-MU/APBD/2022, dengan nilai Rp 649.152.064,56. Tahap II Dilanjutkan oleh CV. Khairunnisa dengan nilai kontrak sebesar Rp 665.850.000. Jika dijumlahkan, total anggaran proyek ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, progres fisik pembangunan dinilai belum memadai dan bahkan terindikasi mangkrak.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah sejatinya adalah tanggung jawab umat, sementara anggaran dari pemerintah bersifat stimulus.
“Rumah ibadah ini adalah tanggung jawab umat. Pemerintah hadir sebagai bagian dari stimulus. Kalau bantuan diberikan tahun ini, maka masyarakat diharapkan bisa melanjutkan pembangunannya,” ujar Sarbin kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!