Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba melihat terlapor duduk di warung nasi kuning depan rumahnya bersama istrinya. “Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan hingga menemukan uang tunai dan mengungkap lokasi penyimpanan sabu di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang,” kata AKP Umar Kombong.
Dalam proses pengamanan barang bukti, turut disaksikan salah seorang warga setempat. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar. “Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Ternate telah mengamankan terlapor dan barang bukti, serta berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, penyidikan lanjutan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!