Sofifi, Maluku Utara- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Malut, diminta menyusun rencana umum pengadaan (RUP). Dokumen pengadaan ini sudah harus masuk ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebelum Maret 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Malut, Saifudin Djuba, ketika disambangi Haliyora.id, di Sofifi, Oba Utara, Selasa (11/1/2022) malam.
“(Jadi) tanggal 31 Maret 2022 itu sudah close (tutup). Kalau sudah close, itu kegiatan apapun (dari OPD terkait) tidak bisa diumumkan pada rencana umum pengadaan,” ujar Saifudin.
Ia mengemukakan, dari jumlah OPD yang ada di lingkup Pemprov Malut hingga tanggal 11 Januari ini belum satupun yang mengusulkan RUP.
Ia berharap seluruh dokumen pengadaan dari OPD lingkup Pemprov Malut tersebut bisa segera diusulkan. Agar supaya dapat dievaluasi atau direvisi apabila ada kesalahan.
“Jadi setiap OPD sudah harus mengusulkan rencana umum pengadaan ini, dan tidak harus menunggu pengesahan APBD 2022. Kalaupun sudah diajukan kemudian ada pergeseran, maka ada ruang untuk kita bisa perbaiki dan revisi,” tambah Saifudin.
“Karena yang menghambat proses tender (selama ini) salah satunya karena proses pengusulan RUP yang diumumkan oleh SKPD terlambat,” sambungnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!