Ia melanjutkan, pada dasarnya dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi, diantaranya adalah, pertama; melakukan penyesuaian terhadap utang atau kewajiban Pemerintah Kota Ternate terhadap pihak ketiga pada tahun sebelumnya. Kedua; melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak pada penyesuaian Transfer Ke Daerah, dan efisiensi belanja perjalanan dinas. Ketiga; relokasi anggaran dalam mendukung program Asta Cita pada beberapa bidang seperti Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.
Atas dasar inilah, Pemerintah Kota Ternate mengambil keputusan mengalihkan anggaran belanja infrastruktur jalan pada Dinas PUPR sebesar kurang lebih 25 miliar, yang sebelumnya bersumber dari APBD menjadi APBN dari reward Kementerian PUPR senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
“Jadi Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai Pedoman Penyusunan RAPBD-Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2025. Untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program,” tegas Tauhid.
Adapun struktur anggaran Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Dimana Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 1.104.982.939.130, direncanakan menjadi sebesar Rp 1.114.923.533.130 pada APBD Perubahan 2025.
Pendapatan daerah ini terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp 141.318.000.000, menjadi sebesar Rp 144.818.000.000. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 957.595.878.000, menjadi sebesar Rp 963.158.472.000. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp 6.069.061.130, menjadi sebesar Rp 6.947.061.130.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!