Gubernur Sherly Absen, Rapat Paripurna DPRD Malut ‘Deadlock’

Sementara itu, Iswanto dari Fraksi Hanura berbeda pandangan dengan Muhajirin. Ia menyesali bahwa paripurna harus ditunda hanya karena Pemprov Malut belum siap. “Rapat paripurna adalah forum resmi DPRD, dan mewujudkan KUA-PPAS adalah kewajiban kami. Paripurna ini harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Iswanto.

Tidak tinggal diam, Muhajirin kembali menanggapi, menekankan bahwa paripurna merupakan penyampaian dokumen KUA-PPAS, dan tanpa adanya dokumen tersebut, rapat tidak dapat dilanjutkan. 

BACA JUGA  Jembatan Tuwokona Ambles, DPRD Malut Desak Pemprov Segera Perbaiki, Kuntu : Harus Adil

“Jika rapat ini tetap dipaksakan dengan alasan yang kurang jelas, saya mungkin akan walk out dari forum ini, karena kami pun tidak tahu dokumen apa yang sedang didiskusikan jika paripurna tetap dipertahankan,” tegasnya. (RFJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah