Sementara itu, Iswanto dari Fraksi Hanura berbeda pandangan dengan Muhajirin. Ia menyesali bahwa paripurna harus ditunda hanya karena Pemprov Malut belum siap. “Rapat paripurna adalah forum resmi DPRD, dan mewujudkan KUA-PPAS adalah kewajiban kami. Paripurna ini harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Iswanto.
Tidak tinggal diam, Muhajirin kembali menanggapi, menekankan bahwa paripurna merupakan penyampaian dokumen KUA-PPAS, dan tanpa adanya dokumen tersebut, rapat tidak dapat dilanjutkan.
“Jika rapat ini tetap dipaksakan dengan alasan yang kurang jelas, saya mungkin akan walk out dari forum ini, karena kami pun tidak tahu dokumen apa yang sedang didiskusikan jika paripurna tetap dipertahankan,” tegasnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!