Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan KLHS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa KLHS merupakan proses analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan daerah.
“Artinya, kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terintegrasi dalam proses penyusunan RPJMD, agar risiko terhadap lingkungan dapat diminimalkan, serta pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan di Pulau Morotai,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam forum ini guna memberikan masukan yang cerdas, kritis, dan konstruktif terhadap arah pembangunan daerah ke depan.
“Melalui forum ini, kita berharap KLHS RPJMD 2025–2029 yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan yang bermakna dan berdaya guna,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!