Adapun surat permintaan pemberhentian aktivitas pengelolaan Hutan oleh Pemerintah Desa Samuya diketahui telah dikeluarkan pada tahun 2022 dengan Nomor: 141/44/DS-TT/X/2022 dan surat Nomor: 140/002/DS-TT/PT/VI/2025 yang dikeluarkan pada tahun 2025.
Kades menyebut, perilaku PT Kalpika Wanatama Unit I dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi negara dan pemerintah daerah Pulau Taliabu. Pj Kades Desa Samuya Muharram Fataruba berharap dari pemerintah daerah dapat segera membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk turut serta membantu menyelesaikan permasalahan di Desa Samuya.
“Saya berharap ada pembentukan Satgas agar bisa sama-sama menyelesaikan persoalan di Desa Samuya,” pintanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!