Perusahaan Kayu di Taliabu Diduga Serobot Lahan Warga dan Langgar Izin Pemuatan 

Adapun surat permintaan pemberhentian aktivitas pengelolaan Hutan oleh Pemerintah Desa Samuya diketahui telah dikeluarkan pada tahun 2022 dengan Nomor: 141/44/DS-TT/X/2022 dan surat Nomor: 140/002/DS-TT/PT/VI/2025 yang dikeluarkan pada tahun 2025.

Kades menyebut, perilaku PT Kalpika Wanatama Unit I dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi negara dan pemerintah daerah Pulau Taliabu. Pj Kades Desa Samuya  Muharram Fataruba berharap dari pemerintah daerah dapat segera membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk turut serta membantu menyelesaikan permasalahan di Desa Samuya.

BACA JUGA  Evaluasi CSS Jadi Pelajaran, JKPI ke-21 di Ternate Disiapkan Tanpa Celah

“Saya berharap ada pembentukan Satgas agar bisa sama-sama menyelesaikan persoalan di Desa Samuya,” pintanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah