Bobong, Maluku Utara – PT. Kalpika Wanatama Unit I, perusahaan yang beroperasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga melakukan pemuatan kayu tanpa dilengkapi izin yang diperlukan. Kegiatan ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah dokumen penting, termasuk Izin Koridor, Izin Pangkalan Penampungan, dan Izin Pemuatan.
Meski Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pihak pemerintah kecamatan telah mengingatkan PT. Kalpika untuk melengkapi izin tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya, perusahaan tetap memutuskan untuk melakukan pemuatan kayu.
“Informasi Kamis (26/6) pagi kemarin menyebutkan bahwa mereka tetap melakukan pemuatan. Padahal kami sudah menyampaikan secara resmi melalui surat resmi kepada Bupati dan saya sampaikan langsung,” ungkap Pjs Kades Samuya, Muharam Fataruba, Jumat (27/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!