Perusahaan Kayu di Taliabu Diduga Serobot Lahan Warga dan Langgar Izin Pemuatan 

Bobong, Maluku Utara – PT. Kalpika Wanatama Unit I, perusahaan yang beroperasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga melakukan pemuatan kayu tanpa dilengkapi izin yang diperlukan. Kegiatan ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah dokumen penting, termasuk Izin Koridor, Izin Pangkalan Penampungan, dan Izin Pemuatan.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kantong Miras CT ke Halteng 

Meski Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pihak pemerintah kecamatan telah mengingatkan PT. Kalpika untuk melengkapi izin tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya, perusahaan tetap memutuskan untuk melakukan pemuatan kayu. 

“Informasi Kamis (26/6) pagi kemarin menyebutkan bahwa mereka tetap melakukan pemuatan. Padahal kami sudah menyampaikan secara resmi melalui surat resmi kepada Bupati dan saya sampaikan langsung,” ungkap Pjs Kades Samuya, Muharam Fataruba, Jumat (27/6/2025).

BACA JUGA  Warning Untuk Tiga ASN yang Nyalon di Pilkada Halteng
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah