Risaldi secara khusus menyoroti sikap DPRD terhadap kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Morotai. Ia menilai DPRD terlalu jauh mencampuri urusan teknis birokrasi yang sejatinya merupakan hak prerogatif kepala daerah.
“Mutasi bukan tanpa dasar. Justru itu langkah Bupati untuk membentuk birokrasi yang profesional dan merata, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah pelayanan yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah DPRD yang kerap menggugat kebijakan mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah DPRD sedang menjaga marwah lembaga, atau justru membela kepentingan kelompok tertentu?
“Ketika kepala desa terindikasi pelanggaran, DPRD tampil sebagai pembela. Ketika mutasi dilakukan demi perbaikan birokrasi, mereka kembali menolak. Ini bukan kritik produktif, tapi lebih menyerupai kepanikan politis,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!