Kedua OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) . Rizal menegaskan bahwa kendala teknis tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pelaporan.
“Kami minta data segera di input. Targetnya, semua sudah rampung paling lambat besok,” tegasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa dokumen DAK yang telah diperiksa mencakup laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai salah satu OPD yang sudah melaksanakan kewajiban administratif sesuai prosedur.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!