Menyinggung terkait DOB Sofifi, Samsuddin juga menegaskan terkait bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi dari DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep). DPRD Tikep, menurutnya, memiliki kewenangan sebagai parlemen di kota induk untuk melepaskan sebagian wilayah demi membentuk DOB baru, sementara Pemprov Malut tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.
“Namun, Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk memulai pembentukan DOB, yang berwenang adalah kabupaten atau kota induknya,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa keinginan untuk menjadikan Sofifi sebagai DOB merupakan kunci bagi cita-cita Sherly Tjoanda dalam membangun ibu kota provinsi menjadi kota metropolitan. Namun permasalahan mendasarnya adalah belum adanya usulan resmi dari DPRD dan Pemkot Tikep. “Jadi, sepanjang itu (usulan) tidak ada, kami tidak dapat melanjutkan pengusulan ke pemerintah pusat,” tegasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!