Sofifi, Maluku Utara – Tuntutan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara semakin marak di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Hi. Sarbin Sehe. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dituntut menunjukkan legalitasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Isu ini telah berkembang sejak lama, mencakup aspirasi dari berbagai daerah seperti Kabupaten Gane Raya, Galela Loloda (Galda), Kabupaten Kepulauan Obi, Wasile Raya, serta Kota Sofifi. Masyarakat di wilayah ini telah lama berharap agar aspirasi mereka mendapatkan perhatian serius.
Menanggapi isu pemekaran wilayah, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menekankan bahwa pembentukan DOB adalah aspirasi yang berasal dari kabupaten atau kota masing-masing, sehingga setiap usulan akan dikaji dengan seksama oleh Pemprov Malut sebelum direkomendasikan kepada pemerintah pusat.
“Sudah banyak dokumen pengusulan DOB yang menumpuk di sana, hasil rekomendasi DPRD masing-masing kabupaten dan kota, mulai dari Galda, Gane Raya, Obi, Wasile, dan Sofifi. Dokumennya sudah lengkap sejak dulu, namun menumpuk di Kemendagri karena adanya moratorium yang menyebabkan tertundanya,” jelas Samsuddin, Kamis (26/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!