Ternate, Maluku Utara – Seorang pemuda inisial M.A.E (26), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, karena terlibat kasus pengedaran Narkoba. M.A.E diringkus di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, anggota, berhasil menangkap terlapor M.A.E. (26) pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya