Kejari Halsel Ungkap Kendala Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Labuha

Labuha, Maluku Utara – Lâma menggelinding di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), kini penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Labuha di Kecamatan Bacan.

Dalam pengembangan itu, Kejaksaan Negeri Halsel terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dari 275 saksi, Kejari Halsel baru dapat memeriksa 135 orang. Sementara 140 saksi lainnya masih dilakukan upaya pemanggilan.

BACA JUGA  Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis

“Saksi untuk BLT dari total 275 yang menerima berdasarkan LPJ baru 135 yang hadir, termasuk bendahara desa Nurhayati sudah kami periksa. Sementara sisanya masih 140 termasuk Kades-nya belum hadir,” kata Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan, Selasa (24/6/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah