Kejari Halsel Ungkap Kendala Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Labuha

Osten mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana desa Labuha berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2022-2023, yang diduga melibatkan Kepala Desa inisial BI alias Badi, telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Kasus tersebut menurut osten, sistem penggunaannya tidak sesuai dengan item dan peruntukan. Kades diduga mengalihkan  dana BLT ke item kegiatan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian yang berkisar Rp 700 juta lebih.

BACA JUGA  DPRD Usul Pemakzulan Pj. Bupati Morotai, Dua Kubu Nyaris Bentrok

Meski demikian, Osten mengaku dalam proses penyidikan pihaknya mengalami sedikit kesulitan akibat dari saksi-saksi yang dipanggil berulang-ulang tetapi tidak pernah hadir.

“Inilah kesulitan kami, sudah 5 kali kami panggil tetapi sampai saat ini mereka tidak hadir. Kami juga belum tahu alasan apa mereka tidak hadir,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah