Osten mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana desa Labuha berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2022-2023, yang diduga melibatkan Kepala Desa inisial BI alias Badi, telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Kasus tersebut menurut osten, sistem penggunaannya tidak sesuai dengan item dan peruntukan. Kades diduga mengalihkan dana BLT ke item kegiatan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian yang berkisar Rp 700 juta lebih.
Meski demikian, Osten mengaku dalam proses penyidikan pihaknya mengalami sedikit kesulitan akibat dari saksi-saksi yang dipanggil berulang-ulang tetapi tidak pernah hadir.
“Inilah kesulitan kami, sudah 5 kali kami panggil tetapi sampai saat ini mereka tidak hadir. Kami juga belum tahu alasan apa mereka tidak hadir,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!