Meskipun dianggap efisien, ukuran kapal tersebut memiliki keterbatasan dalam jangkauan operasi terutama untuk nelayan tuna. Fauzi menegaskan bahwa sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Tangkap Ikan, disebutkan bahwa kapal di bawah 30 GT tidak dapat menangkap ikan di lokasi yang lebih dari 12 mil dari garis pantai tanpa izin migrasi tangkapan.
Akan tetapi, Fauzi kembali membenarkan kalau kewenangan pengelolaan laut dilakukan oleh Pemprov khusus nelayan kecil, dengan kapasitas 1,5 dan 3 GT sesuai kemampuan jelajah. “Pengelolaan laut di wilayah kita terbatas hingga 12 mil untuk pemerintah daerah, sehingga bagi nelayan kecil, kemampuan pelayaran kapal menjadi penghalang utama dalam melakukan penangkapan,” ujarnya d media ini pada 15 April 2025 lalu.
Aktivitas penangkapan ikan tuna yang merupakan komoditas utama di Maluku Utara sering kali ditemukan di luar batas 12 mil, sehingga rencana pengajuan 175 unit kapal terhambat oleh regulasi yang ada, dimana wilayah tangkapan sesuai zona yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 12 mil saja. Selain itu zona perairan Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau membuat keputusan jarak tangkap menjadi rumit.
“Wilayah penangkapan harus diperhitungkan berdasarkan titik pangkal nelayan, misalnya nelayan Dufa-dufa yang melakukan aktivitas penangkapan di belakang Pulau Hiri memiliki jarak sekitar 20 juta dari pangkal, namun jika dihitung dari kabupaten terdekat bisa kurang dari atau lebih dari 12 juta,” tutupnya.
Situasi ini memberikan tantangan yang harus dihadapi oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan jajarannya untuk memastikan bahwa janji bantuan dapat terealisasi sesuai harapan, sambil tetap mematuhi ketentuan yang ada demi kepentingan para nelayan lokal. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!