Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melakukan rapat bersama masyarakat Akehuda dan pihak TKBM terkait permasalahan tanah yang ada di RT 02/RW 01.
Rapat yang dilaksanakan di ruang eksekutif DPRD, Senin (11/07/22) itu, DPRD Kota Ternate meminta TKBM memberikan waktu kepada warga paling cepat satu tahun untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Terkait somasi yang dilakukan oleh pihak TKBM, kami Komisi I minta agar dipertimbangkan, karena untuk memindahkan orang itu membutuhkan waktu,” ucap Ketua Komisi I, Mochtar Bian saat diwawancarai haliyora.id.
Kata Mochtar, rumah warga yang berada di lokasi tersebut nantinya didata oleh Lurah dan Camat karena di lokasi itu ada yang sudah membangun tempat usaha, sementara pajaknya dibayar oleh pihak TKBM.
“Usaha itu misalkan kos-kosan dan lain-lain. Jadi masyarakat punya keinginan kalau misalkan tanah itu dijual maka dijual saja kepada warga yang menempati lokasi itu,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua TKBM, Irfan M. Saleh meminta agar somasi tersebut tidak dijadikan sebagai dasar warga untuk mengosongkan lokasi tersebut. Tetapi kata dia, hal itu bisa dibicarakan secara baik-baik.
“Kalau secara aturan kita harus jalankan, cuma sebagai manusia bisa saja dibicarakan secara baik-baik. Nanti kita kondisikan saja,” ungkapnya.
Kata dia, di dalam lokasi tersebut memang benar ada yang sudah membangun usaha seperti kos-kosan dan lain-lain, sementara pajaknya dari pihak TKBM yang bayar.
“Jadi kita kembalikan kepada mereka. Kalau mereka merasa bisa makan uang itu ya silahkan, karena selama ini kita yang membayar pajak,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!