Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan sanksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor setelah libur lebaran atau menambah waktu libur setelah cuti bersama lebaran.
Untuk menyiapkan sanksi ini, Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pulau Morotai akan menyurat ke tiap-tiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa absen ASN.
“Kita akan minta pimpinan OPD untuk memanggil dan periksa pegawai atau ASN yang tidak berkantor pasca hari raya Idul Adha,” kata Kabid Pengembangan di BKPSDM pulau Morotai, Basirun Umaternate, Selasa (12/7/2022)
Saat ini BKPSDM, lanjut Basirun, juga melakukan rekap absensi pegawai. Selanjutnya akan memanggil pimpinan OPD untuk mengecek serta memastikan kehadiran pegawai tersebut. Jika ditemukan ada pegawai yang belum juga berkantor, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang pasti, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah diatur,” tandasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!