Ternate, Maluku Utara- Kuasa Hukum Hi. Muhaimin Syarif (MS), yang berjumlah 7 orang, Jumat (8/7/2022) mendampingi Muhaimin Syarif mengadukan saudara Syahril Marsaoly alias SM ke Polda Malut.
“Sebagaimana surat tanda penerimaan polisi bahwa yang bersangkutan berinisial SM melalui beberapa pernyataannya di media sebelumnya pada tanggal 29 juni 2022, telah melakukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tertuju pada Ketua DPD Muhaimin Syarif baik kepada dirinya sendiri maupun lembaga atau institusinya,”ungkap Mustakim, Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Malut pada Konfrensi Pers yang di Gelar Jumat (8/7/22), di Kantor DPD Gerindra Malut, Jln. Arnold Monunutu.
Mustakim juga menyebut, tuduhan yang dialamatkan kepada klien-nya tidak benar, dengan menuduh Ketua DPD Gerindra Malut melakukan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibeberkan Mustakim, saudara SM juga menuduh, Ketua DPD Gerindra Malut terlibat dengan Bansos Covid-19 sebesar Rp 1,3 Miliyar untuk Sanana dan Pulau Taliabu.
“Intinya, hari ini saudara SM kami laporkan karena dia telah melakukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh beberapa hal kepada klien kami selaku ketua DPD Gerindra Malut baik secara pribadi maupun institusinya,” ucapnya.
Mustakim dan 6 Kuasa Hukum Muhaimin Syarif berharap, proses hukum dapat berjalan dengan semestinya, dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib menangani kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya. (Ecal-**)