Dari dua unit insinerator yang digunakan, satu unit berukuran kecil beroperasi sejak 2012 hingga 2018, sedangkan unit modern berukuran besar mulai digunakan sejak 2019 hingga sekarang. Namun, seluruhnya belum memiliki izin operasional.
“Mesin ini memang sudah lama berfungsi, tapi hingga kini belum memiliki izin. Ini jadi persoalan utama yang kami hadapi,” tambahnya.
Meskipun belum mengantongi izin, insinerator Dinkes Ternate masih digunakan untuk menangani limbah medis dari berbagai rumah sakit di Maluku Utara. RSUD Halmahera Selatan dan RSUD Halmahera Utara disebut menjadi dua fasilitas yang paling rutin mengirimkan limbah medis ke Ternate. Selain itu, limbah juga datang dari Kota Tidore, Halmahera Barat, dan kabupaten lainnya.
Ia menepis anggapan bahwa hanya Kota Ternate yang memiliki insinerator. “Beberapa kabupaten lain juga punya alat serupa, tetapi banyak yang tidak berfungsi. Yang di Ternate masih bisa digunakan,” katanya.
Namun, menurut informasi yang diperoleh Haliyora.id, alat pengolah limbah di Ternate disebut-sebut sebagai satu-satunya yang aktif, dan memiliki potensi pendapatan hingga Rp 15 miliar per tahun.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!