Terkendala Anggaran, Mesin Pemusnah Limbah Medis Belum Bisa Raup PAD

Dari dua unit insinerator yang digunakan, satu unit berukuran kecil beroperasi sejak 2012 hingga 2018, sedangkan unit modern berukuran besar mulai digunakan sejak 2019 hingga sekarang. Namun, seluruhnya belum memiliki izin operasional.

“Mesin ini memang sudah lama berfungsi, tapi hingga kini belum memiliki izin. Ini jadi persoalan utama yang kami hadapi,” tambahnya.

Meskipun belum mengantongi izin, insinerator Dinkes Ternate masih digunakan untuk menangani limbah medis dari berbagai rumah sakit di Maluku Utara. RSUD Halmahera Selatan dan RSUD Halmahera Utara disebut menjadi dua fasilitas yang paling rutin mengirimkan limbah medis ke Ternate. Selain itu, limbah juga datang dari Kota Tidore, Halmahera Barat, dan kabupaten lainnya.

BACA JUGA  Peringati HUT ke 57, Dinkes Gelar lomba dan Gebrak Vaksinasi

Ia menepis anggapan bahwa hanya Kota Ternate yang memiliki insinerator. “Beberapa kabupaten lain juga punya alat serupa, tetapi banyak yang tidak berfungsi. Yang di Ternate masih bisa digunakan,” katanya.

Namun, menurut informasi yang diperoleh Haliyora.id, alat pengolah limbah di Ternate disebut-sebut sebagai satu-satunya yang aktif, dan memiliki potensi pendapatan hingga Rp 15 miliar per tahun.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Kasus Vaksin Covid 19, PH Minta JPU Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Lain
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah