Terkendala Anggaran, Mesin Pemusnah Limbah Medis Belum Bisa Raup PAD

Ternate, Maluku Utara – Mesin insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang digunakan untuk memusnahkan limbah medis padat telah beroperasi sejak tahun 2012. Namun belum memiliki izin resmi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Ternate, Asna Hamid, saat ditemui di Kantor Dinkes, Selasa (17/6/2025).

Asna menyatakan bahwa Dinkes Ternate telah lama mengoperasikan mesin insinerator yang ditempatkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

BACA JUGA  Ponakan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

“Mesin insinerator ini dikelola oleh Seksi Kesehatan Lingkungan dan berfungsi sebagai alat pemusnah limbah medis padat melalui metode pembakaran,” jelas Asna.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah