Ternate, Maluku Utara – Mesin insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang digunakan untuk memusnahkan limbah medis padat telah beroperasi sejak tahun 2012. Namun belum memiliki izin resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Ternate, Asna Hamid, saat ditemui di Kantor Dinkes, Selasa (17/6/2025).
Asna menyatakan bahwa Dinkes Ternate telah lama mengoperasikan mesin insinerator yang ditempatkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mesin insinerator ini dikelola oleh Seksi Kesehatan Lingkungan dan berfungsi sebagai alat pemusnah limbah medis padat melalui metode pembakaran,” jelas Asna.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya