Meski pengelolaan limbah ini menghasilkan pendapatan, hingga kini belum ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate. Pendapatan yang masuk, lanjut dia, sepenuhnya digunakan untuk menutup biaya operasional seperti bahan bakar insinerator, konsumsi petugas, serta honorarium.
“Layanan ini baru mampu menutupi operasional. Belum bisa disetor ke PAD karena belum ada payung hukum akibat izin yang belum dimiliki,” ujarnya.
Tarif pemusnahan limbah medis juga belum ditentukan secara pasti, dan masih disesuaikan dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan dan volume limbah yang ditangani.
Menurut Asna, upaya untuk mengurus izin insinerator sebenarnya telah dilakukan. Namun, hingga kini usulan anggaran untuk proses perizinan belum disetujui dalam anggaran daerah. “Kami sudah ajukan usulan anggaran, tapi belum terakomodasi. Persoalannya karena keterbatasan dan prioritas anggaran di Dinkes Ternate belum diarahkan ke sana,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Dinkes terus mencari solusi, sementara untuk mencegah risiko lingkungan dan kesehatan akibat penumpukan limbah medis, salah satunya dengan memperluas layanan pengangkutan dan pemusnahan dari berbagai wilayah. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!