Haliyora.id, Maluku Utara – Tok! Hakim memutuskan 11 warga Maba Sangaji, dinyatakan sah sebagai tersangka melawan perusahaan tambang nikel PT Position di Halmahera Timur dalam aksi unjuk rasa pada 17 Mei 2025 lalu.
Belasan warga ini ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara selang dua hari setelah aksi. Mereka kemudian ditetapkan tersangka pada 19 Mei atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat aksi penolakan perusahaan tambang tersebut.
Penetapan tersangka 11 warga Haltim ini menuai gelombang protes publik. Mereka menilai penangkapan maupun penetapan tersangka belasan warga cacat hukum. Para tersangka melalui kuasa hukum kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Singkatnya, praperadilan tersebut dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin, 16 Juni 2025, PN Soasio menggelar sidang pra peradilan dengan tersangka 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Kurang lebih 2 jam lamanya persidangan pra-peradilan berlangsung. Kondisi dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, kerap terlihat menegangkan. Pasalnya, keluarga 11 warga ini sudah lama menanti kepulangan, berharap agar putusan pengadilan kali ini berpihak pada mereka.
Diluar gedung PN, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bergerak memecahkan keheningan. Tuntutannya masih sama, melalui pengeras suara, mereka mendesak agar PN Soasio tidak boleh berpihak pada PT. Position.
Suasana di dalam maupun luar gedung Pengadilan Negeri masih aman terkendali. Ratusan aparat kepolisian terlihat memantau jalannya aksi.
Kondisi ini mulai berubah pada pukul 12.40 Wit, ketika hakim membacakan perkara putusan. Di dalam ruang sidang, semua mata tersorot pada hakim, termasuk keluarga 11 warga itu. Dalam putusannya, ibarat kabar buruk, amarah demonstran di luar gedung serta keluarga 11 warga Maba Sangaji yang ikut dalam persidangan mulai mendidih.
Hakim akhirnya memutuskan 11 warga sah sebagai tersangka. Ada lima nomor perkara dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Soasio, tiga perkara di antaranya dinyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, tetapi status tersangka mereka dinyatakan sah. Satu perkara dinyatakan, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka sah.
Penulis : Risal Sadoki
Editor : A. Achmad Yono
Halaman : 1 2 Selanjutnya