Ketika Putusan Hakim Menuai Amarah

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh usai hakim memutuskan 11 warga Haltim sah sebagai tersangka dalam sidang praperadilan yang digelar PN Soasio, Senin (16/6/2025).

Kisruh usai hakim memutuskan 11 warga Haltim sah sebagai tersangka dalam sidang praperadilan yang digelar PN Soasio, Senin (16/6/2025).

Haliyora.id, Maluku Utara – Tok! Hakim memutuskan 11 warga Maba Sangaji, dinyatakan sah sebagai tersangka melawan perusahaan tambang nikel PT Position di Halmahera Timur dalam aksi unjuk rasa pada 17 Mei 2025 lalu.

Belasan warga ini ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara selang dua hari setelah aksi. Mereka kemudian ditetapkan tersangka pada 19 Mei atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat aksi penolakan perusahaan tambang tersebut.

Penetapan tersangka 11 warga Haltim ini menuai gelombang protes publik. Mereka menilai penangkapan maupun penetapan tersangka belasan warga cacat hukum. Para tersangka melalui kuasa hukum kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Singkatnya, praperadilan tersebut dikabulkan.

Pada Senin, 16 Juni 2025, PN Soasio menggelar sidang pra peradilan dengan tersangka 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.

Kurang lebih 2 jam lamanya persidangan pra-peradilan berlangsung. Kondisi dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, kerap terlihat menegangkan. Pasalnya, keluarga 11 warga ini sudah lama menanti kepulangan, berharap agar putusan pengadilan kali ini berpihak pada mereka. 

Diluar gedung PN, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bergerak memecahkan keheningan. Tuntutannya masih sama, melalui pengeras suara, mereka mendesak agar PN Soasio tidak boleh berpihak pada PT. Position. 

Suasana di dalam maupun luar gedung Pengadilan Negeri masih aman terkendali. Ratusan aparat kepolisian terlihat memantau jalannya aksi. 

BACA JUGA  Polda Maluku Utara dan Jajaran Siap Kawal Pilkada Serentak

Kondisi ini mulai berubah pada pukul 12.40 Wit, ketika hakim membacakan perkara putusan. Di dalam ruang sidang, semua mata tersorot pada hakim, termasuk keluarga 11 warga itu. Dalam putusannya, ibarat kabar buruk, amarah demonstran di luar gedung serta keluarga 11 warga Maba Sangaji yang ikut dalam persidangan mulai mendidih. 

Hakim akhirnya memutuskan 11 warga sah sebagai tersangka. Ada lima nomor perkara dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Soasio, tiga perkara di antaranya dinyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, tetapi status tersangka mereka dinyatakan sah. Satu perkara dinyatakan, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka sah.

Penulis : Risal Sadoki

Editor : A. Achmad Yono

Berita Terkait

Bupati Sula Rombak Jabatan Strategis, Mantan Pejabat Taliabu Masuk Kabinet FAM-SAH
Revisi RTRW Kepulauan Sula Tak Mampu Hentikan Izin Tambang di Mangoli
Serapan Anggaran Rendah, Progres Lelang Baru Mentok 20 Persen, Akademisi Sarankan Gubernur Sherly Segera Cari Solusi
DPRD Ternate Ungkap Potensi Pendapatan di Dinkes yang Harus Dibackup Regulasi
BKD Pulau Morotai Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II
Distan Malut Bakal Helat Musrenbangtan, Perkuat Pembangunan Pertanian dan Sinergitas Antar Lembaga
Nilai Proyek Pemprov Malut Baru Mentok 60 M dari Rp 600 Miliar, Ketua DPRD Was-was
Ditunjuk Jabat Ketua Perindo Ternate, Bilhan Siap Bangun Konsolidasi Partai dan Perkuat UMKM
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:21 WIT

Bupati Sula Rombak Jabatan Strategis, Mantan Pejabat Taliabu Masuk Kabinet FAM-SAH

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:57 WIT

Revisi RTRW Kepulauan Sula Tak Mampu Hentikan Izin Tambang di Mangoli

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:57 WIT

Serapan Anggaran Rendah, Progres Lelang Baru Mentok 20 Persen, Akademisi Sarankan Gubernur Sherly Segera Cari Solusi

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:39 WIT

DPRD Ternate Ungkap Potensi Pendapatan di Dinkes yang Harus Dibackup Regulasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:32 WIT

BKD Pulau Morotai Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Plt. Kepala BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate.

Headline

BKD Pulau Morotai Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Rabu, 9 Jul 2025 - 19:32 WIT

error: Konten diproteksi !!