Ketika Putusan Hakim Menuai Amarah

Sementara, satu perkara yang terdapat tujuh warga ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima. Hakim beralasan, PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang berarti 11 warga Maba Sangaji akan tetap berstatus sebagai tersangka dan tetap akan ditahan. 

Seketika, berbagai umbul-umbul mulai dikeluarkan oleh peserta sidang dalam ruangan, mereka mengangkat poster sebagai bentuk protes putusan hakim serta menegaskan bahwa 11 warga Maba itu adalah pejuang lingkungan bukan preman yang harus ditangkap. 

“Tidak ada keadilan bagi korban, hakim tidak adil memutuskan perkara ini.” teriak keluarga  dalam ruang persidangan. 

Suara tangis keluarga mulai terdengar dalam ruangan. Mereka, keluarga 11 warga Maba Sangaji tidak bisa menerima putusan hakim tersebut dengan hati terbuka. 

BACA JUGA  Empat Pimpinan OPD Halsel Dilantik Bupati Usman Sidik

Sementara di luar gedung, situasi sudah tidak lagi kondusif. Teriakan massa meminta agar bertemu dengan majelis hakim yang dinilai tidak punya hati nurani, namun tuntutan tersebut tidak dapat diindahkan oleh petugas

“Putusan hakim merupakan kejahatan bagi lingkungan serta upaya melindungi PT Position yang telah melangkahi dan menginjak kehormatan masyarakat adat,” cetus massa aksi.

Senada dengan itu, Wetub Toatubun, mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa putusan para hakim terkesan ambiguitas karena, mereka berpendapat berbeda. Satu hakim menyatakan PN Soasio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sedangkan hakim lainnya tidak mempersoalkan terkait kewenangan mengadili. Padahal, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soasio.

“Mestinya, dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba Sangaji, dan tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,” jelas Wetub setelah putusan di PN Soasio.

BACA JUGA  Ingin jadi Pasukan Penjaga Keamanan PBB? Ini Tips dari Brigpol Rahmat Gusti, Anggota Brimob Polda Malut

Ia menambahkan, dari putusan praperadilan ini, menandakan satu preseden buruk yang terus berulang kepada masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan memperjuangkan lingkungan yang sehat. Selain itu, PN Soasio dan Polda disinyalir menjadi kaki tangan korporasi tambang nikel.

Melalui putusan hakim ini, tangisan masa depan Halmahera rupanya akan terus  berlanjut. Kenyataan nampaknya masih jauh dari harapan keluarga. Tapi doa dan semangat mereka seolah mengikat solidaritas dalam ikatan perjuangan yang tidak pernah padam kedepan. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah