Gubernur Sherly juga mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan sebelumnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 01 tahun 2025, hanya diperbolehkan bagi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan sektor pangan, kemiskinan, perikanan, dan pertanian. “Semua perubahan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.
Terkait dengan pergeseran anggaran kelima, Sherly menyatakan bahwa hal ini hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan tinggal menunggu proses administrasi saja.
“Dari sini ke depan, perubahan di luar 12 OPD tersebut akan dilakukan dalam APBD-P. Dengan kata lain, setelah bulan Juni tahun 2025, tidak akan ada lagi perubahan anggaran,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!