Gubernur Sherly : Pergeseran Anggaran untuk 12 OPD Final

Gubernur Sherly juga mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan sebelumnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 01 tahun 2025, hanya diperbolehkan bagi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan sektor pangan, kemiskinan, perikanan, dan pertanian. “Semua perubahan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.

Terkait dengan pergeseran anggaran kelima, Sherly menyatakan bahwa hal ini hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan tinggal menunggu proses administrasi saja.

BACA JUGA  4 ASN Pemprov Malut Diperiksa Pelanggaran Disiplin

“Dari sini ke depan, perubahan di luar 12 OPD tersebut akan dilakukan dalam APBD-P. Dengan kata lain, setelah bulan Juni tahun 2025, tidak akan ada lagi perubahan anggaran,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah