4 ASN Pemprov Malut Diperiksa Pelanggaran Disiplin

Sofifi, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat berupa tidak mematuhi jam dan hari kerja.

Itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf melaui rilis yang diterima Haliyora, Kamis (25/08/2022).

BACA JUGA  Usai Menghadiri FGD, Bupati Basam Kasuba Bersama Kepala BPKP Malut Tinjau Masjid Raya Halsel

“Oleh karena itu, BKD membentuk tim pemeriksa yang bersifat adhoc, terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Inspektur dan atasan langsung masing-masing PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Disebutkan, sanksi/hukuman indisipliner tingkat berat terhadap pelanggaran ketentuan jam kerja dan hari kerja diatur dalam pasal 11 Ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA  Ancaman Ketua DPRD Ternate Bikin Pemkot Melunak

Disampaikan, empat PNS yang diperiksa terkait dengan laporan dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut antara lain dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak tiga orang, dan satu orang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah