Sofifi, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat berupa tidak mematuhi jam dan hari kerja.
Itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf melaui rilis yang diterima Haliyora, Kamis (25/08/2022).
“Oleh karena itu, BKD membentuk tim pemeriksa yang bersifat adhoc, terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Inspektur dan atasan langsung masing-masing PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, sanksi/hukuman indisipliner tingkat berat terhadap pelanggaran ketentuan jam kerja dan hari kerja diatur dalam pasal 11 Ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Disampaikan, empat PNS yang diperiksa terkait dengan laporan dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut antara lain dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak tiga orang, dan satu orang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (Sam-1)









