Aksi Demo Warnai Jalannya Sidang Praperadilan Penahanan 11 Warga Haltim, Ini Putusan Hakim

Tidore, Maluku Utara – Aliansi Masyarakat Adat Bergerak kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin (16/6/2025). 

Aksi ini bertujuan untuk mengawal proses pra-peradilan yang menyangkut 11 warga Maba Sangaji, yang terlibat dalam kasus tuduhan melawan perusahaan tambang nikel PT Position di Halmahera Timur dalam aksi unjuk rasa pada 17 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA  Bupati Halsel Ikuti Rakornas BNPB di Bandung, Wapres Ungkap Sebanyak 5.400 Bencana di Indonesia

Para demonstran yang hadir menuntut keadilan dan berharap agar putusan hakim berpihak pada 11 warga tersebut. Mereka menekankan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap mereka adalah tindakan yang mengabaikan aspek kejahatan lingkungan. 

“PT Position telah melangkahi dan menginjak kehormatan masyarakat adat serta merusak hutan adat yang berakibat kerusakan sungai-sungai,” teriak seorang massa aksi.

BACA JUGA  Penghuni Lapas Ternate Mulai Divaksin
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah