Tidore, Maluku Utara – Aliansi Masyarakat Adat Bergerak kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin (16/6/2025).
Aksi ini bertujuan untuk mengawal proses pra-peradilan yang menyangkut 11 warga Maba Sangaji, yang terlibat dalam kasus tuduhan melawan perusahaan tambang nikel PT Position di Halmahera Timur dalam aksi unjuk rasa pada 17 Mei 2025 lalu.
Para demonstran yang hadir menuntut keadilan dan berharap agar putusan hakim berpihak pada 11 warga tersebut. Mereka menekankan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap mereka adalah tindakan yang mengabaikan aspek kejahatan lingkungan.
“PT Position telah melangkahi dan menginjak kehormatan masyarakat adat serta merusak hutan adat yang berakibat kerusakan sungai-sungai,” teriak seorang massa aksi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!