Menariknya, satu perkara yang melibatkan tujuh warga ditolak seluruhnya karena dianggap tidak dapat diterima, di mana hakim menyatakan bahwa PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan keputusan ini, sebelas warga Maba Sangaji tetap akan berstatus sebagai tersangka dan akan tetap ditahan. Hal ini menambah kecemasan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa hak-hak mereka dilanggar.
Aksi unjuk rasa ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap isu-isu lingkungan dan keadilan bagi masyarakat adat yang sering terpinggirkan dalam konflik perusahaan dan sumber daya alam. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!