Aksi Demo Warnai Jalannya Sidang Praperadilan Penahanan 11 Warga Haltim, Ini Putusan Hakim

Menariknya, satu perkara yang melibatkan tujuh warga ditolak seluruhnya karena dianggap tidak dapat diterima, di mana hakim menyatakan bahwa PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dengan keputusan ini, sebelas warga Maba Sangaji tetap akan berstatus sebagai tersangka dan akan tetap ditahan. Hal ini menambah kecemasan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa hak-hak mereka dilanggar. 

BACA JUGA  Polda Maluku Utara dan Jajaran Siap Kawal Pilkada Serentak

Aksi unjuk rasa ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap isu-isu lingkungan dan keadilan bagi masyarakat adat yang sering terpinggirkan dalam konflik perusahaan dan sumber daya alam. (RR/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah