Selain itu, tidak ditemukan adanya dokumen pelepasan hak atau izin resmi dari Pemda Halteng.
Kawasan yang dijual merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti melindungi garis pantai dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut. Tindakan Kades ini menimbulkan keresahan di kalangan warga desa yang merasa hak mereka atas lingkungan dan tanah adat diabaikan demi kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng, Girald, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penjualan lahan mangrove oleh Kades Waleh belum ditindaklanjuti.
“Untuk kasus Kades Waleh belum ditindaklanjuti karena Kasi Pidsus sudah pindah. Nanti setelah ada Kasi Pidsus yang baru, pasti akan ditindaklanjuti,” Minggu (8/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!