Weda Maluku Utara – Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Anhar Safar, diduga menjual lahan hutan mangrove seluas 1,25 hektar tanpa melalui mekanisme resmi dan tidak sepengetahuan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut dijual oleh Anhar Safar selaku Kepala Desa kepada salah satu perusahaan industri yang beroperasi di kawasan Teluk Weda. Nilai transaksi ini disebut-sebut mencapai nilai Rp 375 juta, atau sekitar Rp 30.000 per meter persegi.
Penjualan itu diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah desa, dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lahan ini juga tidak tercatat sebagai aset desa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!