Untuk Ketiga Kalinya Pemprov Malut Raih Opini WDP

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dua kembali raih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini adalah predikat ketiga kalinya setelah di LKPD tahun 2022 dan 2023 lalu, Pemprov juga mendapatkan opini yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (4/6/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2024. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD, yang dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih.

BACA JUGA  Penipuan Berkedok Seleksi CPNS, Oknum ASN di Ternate Raup Ratusan Juta

Dalam Sambutannya, Suwarni Dyah menjelaskan bahwa Pemprov Malut telah mengajukan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang belum diaudit kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah itu, BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2024 tersebut.

“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya,” kata Suwarni Dyah.

BACA JUGA  15 Item DIM Direkomendasikan, DPRD Ternate Minta APBD Perubahan Dinaikkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah