Untuk Ketiga Kalinya Pemprov Malut Raih Opini WDP

Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal utama; pertama, selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua, kecukupan penjelasan, ketiga, pemaparan terhadap ketentuan peraturan-undangan, dan keempat, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Suwarni Dyah berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ia juga mengingatkan agar Pemprov Maluku Utara mereview rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BACA JUGA  Tanam 1000 Pohon Mangrove, BLPP Haltim Minta jaga Lingkungan

“Dari hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan yang kami sebutkan, BPK menyimpulkan bahwa pendapat atas LKPD Provinsi Maluku Utara anggaran tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” jelasnya.

Ia menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Semoga upaya ini berhasil mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur, dan sejahtera,” tutupnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Mulai 4 September, Polres Sula Gelar Operasi Zebra 2023
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah