Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal utama; pertama, selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua, kecukupan penjelasan, ketiga, pemaparan terhadap ketentuan peraturan-undangan, dan keempat, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Suwarni Dyah berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ia juga mengingatkan agar Pemprov Maluku Utara mereview rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Dari hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan yang kami sebutkan, BPK menyimpulkan bahwa pendapat atas LKPD Provinsi Maluku Utara anggaran tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” jelasnya.
Ia menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Semoga upaya ini berhasil mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur, dan sejahtera,” tutupnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!