Zaki juga menyatakan bahwa target dari DPMD adalah agar 100 persen desa di Halmahera Selatan membentuk KMP sebelum tenggat waktu tersebut. Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah pembentukan dan legalitas, termasuk pengurusan akta notaris serta izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Khususnya Halsel yang tercatat hingga hari ini baru sebanyak 113 Desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Zaki.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPMD telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi tentang KMP. “Kami telah menyampaikan kepada semua Kepala Desa bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pencairan Dana Desa tahap dua tidak akan diproses kecuali desa yang bersangkutan sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!