Labuha, Maluku Utara – Dukung program pemerintah pusat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengingatkan kepada kepala desa agar segera membentuk Koperasi Merah Putih (KMP). Hal ini penting, karena pencairan Dana Desa (DD) tahap II tidak akan dilakukan jika KMP belum terbentuk.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pembentukan KMP ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, hingga saat ini baru terdapat 113 desa di Halsel yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami telah menetapkan batas waktu pembentukan KMP di Halmahera Selatan yaitu pada tanggal 20 Juni 2025, karena pada tanggal 12 Juli 2025 akan dilaksanakan launching KMP secara nasional, di mana KMP ditargetkan sudah terbentuk di 80.000 desa di seluruh Indonesia,” ungkap Zaki, Selasa (03/06/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!