Sekprov Malut Kukuhkan 11 Pemangku Jabatan Fungsional 

Berikut Jabatan Fungsional Tata Kelola Penanaman Modal di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dikukuhkan.

  1. Suryati, M.H – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
  2. Wowor, M.M – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
  3. Muhammad Ahmad, M.Si – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
  4. Irfan Sarbin, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
  5. Nuryani, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  6. Rudia Musalih, S.S – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  7. Muhlis, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  8. Mukti Rusmiyati, S.Hi – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  9. Iskandar Muda, M.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  10. Muhamad Rizki Kamarullah – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  11. Yuni Jufri, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
BACA JUGA  Atasi Krisis Fiskal, Pj Gubernur Maluku Utara Konsultasi ke Kemenkeu

Adapun pengukuhan ini dilaksanakan di ruang Bidadari Lantai IV, Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (3/6/2025).

Pelantikan di akhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Sekretaris Daerah dan sesi foto bersama. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah