Sofifi, Maluku Utara – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengukuhkan 11 Pemangku Jabatan Fungsional Tata Kelola Penanaman Modal di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/40-50/KPTS/JF/2025, Tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Pengangkatan Perpindahan Dari Dalam Jabatan Lain Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!