Yusril juga menolak tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dijeratkan kepada warga dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia menuding, yang seharusnya diproses hukum adalah perusahaan yang telah menyerobot lahan seluas 700 hektare tanpa legalitas. “Polda semestinya menindak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang, bukan justru mempidanakan warga,” katanya.
Ia menegaskan, jika tuntutan pembebasan tidak diindahkan, HMI akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar. “Kami akan terus bergerak, dengan eskalasi yang lebih tinggi, hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan HMI. Ia memastikan proses pra-penuntutan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum yang sah.
“Percayakan pada kami. Jika tidak ada bukti, tentu perkara tidak akan dilanjutkan. Tapi jika ada unsur pidana, hukum harus tetap ditegakkan,” kata Herry.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai prosedur.(Mg04/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!